Jeritan Tebing Tinggi – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 24 kilogram ganja kering setelah menangkap seorang kurir narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di jalur Medan–Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah sebesar Rp9,6 juta yang dijanjikan oleh pengendali jaringan narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah yang masih marak di wilayah Sumatera.
Ditangkap Saat Melintas Jalur Strategis
Pelaku diamankan saat melintas di jalur Medan–Tebing Tinggi, yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis distribusi barang dan kendaraan. Polisi yang sebelumnya telah mengantongi informasi intelijen melakukan pengawasan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang disembunyikan dengan rapi untuk mengelabui aparat.
Barang Bukti 24 Kilogram Ganja Kering
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 kilogram ganja kering yang dikemas dalam beberapa bal besar. Ganja tersebut diduga kuat berasal dari wilayah Mandailing Natal, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pemasok ganja di Sumatera Utara.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah lain setelah berhasil melewati jalur Medan–Tebing Tinggi.
Pengakuan Pelaku: Tergiur Iming-iming Upah
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dan nekat menjalankan aksinya karena tergiur imbalan Rp9,6 juta. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur tawaran cepat mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Sempat Ambles, Tol MKTT Sudah Bisa Dilalui Sebelum 16 Desember
Polisi Dalami Jaringan Pengendali
Setelah penangkapan kurir, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengendali di atasnya. Identitas pemberi perintah dan penerima ganja masih dalam penyelidikan, termasuk jalur distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku ini hanya salah satu mata rantai. Kami akan kejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas pihak kepolisian.
Jalur Medan–Tebing Tinggi Rawan Peredaran Narkoba
Jalur Medan–Tebing Tinggi kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas ekonomi. Polisi menyebut jalur ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pengawasan dan patroli intensif terus dilakukan untuk mencegah jalur tersebut menjadi pintu masuk peredaran narkoba ke wilayah perkotaan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat berupa penjara belasan hingga puluhan tahun, bahkan hukuman seumur hidup tergantung hasil pengembangan perkara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar yang tidak jelas asal-usulnya. Banyak kasus menunjukkan bahwa iming-iming upah tinggi sering kali menjadi modus jaringan narkoba untuk merekrut kurir.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komitmen Berantas Narkoba di Sumatera Utara
Penangkapan kurir ganja ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di jalur-jalur rawan.
Polisi memastikan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada kurir semata, melainkan akan terus dikembangkan hingga jaringan besar di belakangnya berhasil diungkap.





