, ,

Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri

oleh -99 Dilihat
oleh

Jeritan Tebing Tinggi – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang wanita yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 1 kilogram berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim kepolisian setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan informasi yang cukup intensif.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu lokasi di Kota Tebing Tinggi. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan target, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku Sempat Kabur dari Kejaran Polisi

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan tidak lama kemudian,” ungkap pihak kepolisian.

Barang Bukti 1 Kilogram Sabu Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.

Wanita Pemilik Sabu
Wanita Pemilik Sabu

Baca juga: Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Diduga Bagian dari Jaringan Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas maupun di bawahnya,” kata penyidik.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tebing Tinggi.

Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus-kasus narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas polisi.

Pesan Pencegahan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Tebing Tinggi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.