Pilu Wanita Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tebing Tinggi berinisial A (23), asal Provinsi Riau. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial PT, warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo, mengungkapkan insiden bermula saat A berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Hubungan keduanya berlanjut hingga sepakat bertemu.
“Pada 26 November 2024, korban cuma sendiri di rumah karena orang tua korban sedang bekerja dan adiknya juga pergi,” ujar Ricardo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/8/2025).
Dibujuk hingga Dibawa ke Tebing Tinggi
Ricardo menjelaskan, pada hari itu pelaku berangkat dari Tebing Tinggi mengendarai sepeda motor dan membujuk korban untuk ikut bersamanya.
Korban kemudian dibawa ke sekitar Kota Pinang dan pertama kali disetubuhi. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke Tebing Tinggi dengan alasan menikah dan dikenalkan ke orang tuanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan

“Itulah mereka pergi ke rumah wawak (paman) angkat pelaku. Terus dimarahi lah pelaku ini,” ujar Ricardo.
Namun, pada 29 November 2024, pelaku kembali mengajak korban dan membawanya ke kamar mandi sebuah sekolah madrasah.
Korban kemudian dibawa ke sekitar Kota Pinang dan pertama kali disetubuhi pelaku kembali mengajak korban dan membawanya ke kamar mandi sebuah sekolah madrasah. “Di situ, korban disetubuhi lagi,” tambahnya.
Polisi Sebut Berkas Masih Menunggu P21
Ricardo berharap polisi bersikap profesional dalam menangani kasus ini karena pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya kepada korban lain.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Aipda Asmida Pinem, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Memang sebelumnya berkas itu P19, jadi kami lengkapi lagi dan sekarang kami menunggu P21-nya,” kata Asmida.
“Kemarin pelaku memang ditangguhkan karena belum P21 dari jaksa. Hambatan kita, korban dipanggil tetapi tidak datang. Selain itu, pelaku kooperatif dan wajib lapor. Jadi kami tetap proses sesuai aturan,” tambahnya.





