Tebing tinggi – Maybank Indonesia Tbk menyatakan rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) mereka akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi serta strategi jangka panjang untuk memperkuat perbankan syariah di Indonesia.
Direktur Utama Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan proses pemisahan ini secara bertahap dan sistematis.

Menurutnya, spin-off UUS merupakan mandat dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Baca Juga : Harga Biodiesel RI Resmi Naik Rp13.948/Liter, Berlaku September 2025
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan jika telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk proporsi aset.
UUS Maybank Indonesia sendiri saat ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan mulai mendekati ambang batas spin-off.
Taswin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru, tetapi ingin memastikan bahwa entitas syariah nantinya siap secara operasional dan keuangan.
Ia juga menambahkan bahwa spin-off tidak hanya sekadar pemisahan administratif, melainkan transformasi strategis yang menyeluruh.
Maybank Indonesia menargetkan entitas syariah yang berdiri nantinya bisa mandiri dan mampu bersaing di industri perbankan nasional.
Unit usaha syariah Maybank saat ini beroperasi di bawah merek “Maybank Syariah”, dan melayani berbagai segmen nasabah dari ritel hingga korporasi.
Beberapa produk unggulan mereka meliputi pembiayaan syariah, tabungan haji, serta deposito dan giro berbasis akad syariah.
Pemisahan UUS ini diharapkan dapat membuka potensi ekspansi yang lebih besar di sektor keuangan syariah yang terus berkembang.
Selain itu, entitas syariah yang berdiri sendiri nantinya akan memiliki fleksibilitas lebih dalam pengambilan keputusan bisnis.
Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong langkah ini sebagai bagian dari roadmap perbankan syariah nasional.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia masih memiliki potensi pasar syariah yang belum tergarap maksimal.
Hingga saat ini, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih di bawah 10% dari total industri perbankan nasional.
Pemisahan UUS dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kontribusi sektor syariah terhadap perekonomian nasional.
Maybank Indonesia menjadi salah satu dari sedikit bank asing di Indonesia yang aktif mendorong pertumbuhan unit syariahnya.
Taswin mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah mulai menyusun blueprint operasional untuk entitas syariah mandiri.
Termasuk di dalamnya adalah struktur organisasi, rencana modal, strategi pemasaran, serta kerangka tata kelola syariah.





