, , ,

Kejati Sumut Tahan Dua Direktur dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP Tebing Tinggi

oleh -170 Dilihat

Tebing Tinggi – Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi pada Rabu (26/11). Tersangka itu ialah BPS dari PT BP dan BGA dari PT GEEP.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan alur pembelian smartboard tersebut.
PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp110 juta per unit.
Total pembelian mencapai 93 unit dengan nilai Rp10,23 miliar.

Kejati Sumut

PT BP membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies.
Harga per unit hanya Rp27 juta dengan total Rp2,51 miliar.

Baca Juga: Lapas Labuhan Ruku Lakukan Studi Tiru ke Lapas Tebing Tinggi

Indra menyebut ada selisih harga yang besar dalam transaksi ini.
Penyidik menduga kedua tersangka melakukan mark-up untuk meraih keuntungan.

Indra menegaskan alasan penahanan kedua tersangka.
Kejati ingin mencegah upaya menghilangkan bukti atau mengulang perbuatan.
Keduanya kini berada di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik terus memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Indra memastikan tindakan hukum akan berlanjut jika muncul bukti baru.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Amankan Jalan Santai Lions Journey

Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Keduanya juga terikat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus pengadaan smartboard ini kembali menguatkan perhatian publik terhadap transparansi belanja daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil agar penggunaan anggaran pendidikan tetap tepat sasaran. Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan tanpa tebang pilih. Lembaga itu berencana memeriksa setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Melalui penyidikan ini, Kejati ingin memastikan seluruh perangkat pendidikan menerima fasilitas sesuai nilai dan kualitas yang seharusnya. Upaya penegakan hukum ini juga diharapkan mampu mencegah praktik serupa pada proyek pengadaan berikutnya. Dengan proses yang terus berjalan, publik menunggu perkembangan resmi dari Kejati Sumut mengenai langkah hukum selanjutnya.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.