, ,

Kejati Sumut Tahan 8 Orang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Batu Bara

oleh -675 Dilihat

Tebing Tinggi – Kejati Sumut Tahan 8 Orang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Penahanan dilakukan pada  setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terhadap para tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Budi Suhardiman, menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dinas, kontraktor, dan konsultan pengawas.

Kejati Sumut Tahan 8 Orang
Kejati Sumut Tahan 8 Orang

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2022–2023 yang menelan anggaran lebih dari Rp 20 miliar.

Baca Juga : Harga Minyak Melemah Tersengat Sentimen dari AS

Proyek tersebut bertujuan membuka akses jalan strategis di kawasan pesisir Batu Bara, namun dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan.

Salah satu temuan mencolok adalah spesifikasi jalan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan kualitas aspal yang sangat buruk.

Tim ahli teknik sipil yang diturunkan Kejati Sumut menyatakan bahwa struktur jalan tidak memenuhi standar kekuatan dan keamanan.

Jalan tersebut bahkan sudah mengalami keretakan dan kerusakan berat padahal belum genap setahun digunakan.

Budi Suhardiman mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi selama proses penyelidikan kasus ini.

“Delapan tersangka ini kami tahan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

Identitas mereka belum sepenuhnya dipublikasikan karena penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka tambahan.

Namun, sejumlah nama diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Batu Bara saat proyek berlangsung.

Sementara sisanya merupakan direktur perusahaan rekanan dan konsultan perencana proyek tersebut.

Modus operandi kasus ini diduga melibatkan penggelembungan anggaran (mark-up), pengurangan volume pekerjaan, dan pemalsuan

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sumut.

Kejati Sumut juga sedang memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik saham utama perusahaan pelaksana proyek.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.