, ,

Jaksa Tindak Lanjuti Korupsi Smart Board di Tebing Tinggi

oleh -198 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Proyek ini menggunakan dana APBD tahun anggaran 2024 Kota Tebing Tinggi. Dalam tindak lanjutnya, kejaksaan menggeledah tiga perusahaan penyedia barang dan jasa proyek pengadaan smartboard tersebut pada Rabu (12/11/2025). Lokasi perusahaannya berada di Provinsi Jakarta.

Tindak Lanjuti Korupsi Smart Board di Tebing Tinggi, Jaksa Geledah 3  Perusahaan di Jakarta

Baca Juga: TP PKK Tebing Tinggi Raih Prestasi Gemilang Ajang HKG PKK

“Lokasinya yakni di PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, dan PT GT Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya.

Indra mengatakan, saat penggeledahan, kejaksaan memeriksa ruang kerja, gudang, dan bagian administrasi di beberapa ruangan di tiga kantor tersebut.

“Tim kejaksaan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujarnya. Sejauh ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Indra mengatakan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian untuk mengusut kasus ini agar terang benderang.

Baca Juga: Wawa Tebingtinggi Tegaskan Pers Sebagai Mitra Kritis dan Penting

“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tuturnya.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.