Tebing Tinggi – Dugaan korupsi smartboard Tebing Tinggi kembali menarik perhatian publik. Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid alias IK. Penyidik menemukan dua alat bukti dan langsung menetapkan IK sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidikan, Khairur Rahman, SH, MH, menjelaskan posisi dan tanggung jawab IK dalam proyek ini. IK bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Ia memutuskan pembelian 93 unit smartboard merek Viewsonic melalui e-Katalog. PT Gunung Emas Eka Putra bertindak sebagai perusahaan reseller dalam transaksi tersebut. Khairur menilai IK tidak menjalankan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum menahan IK, tim Pidsus Kejati Sumut lebih dulu menahan dua tersangka lain. Mereka adalah Bambang Pranoto Seputra alias BPS, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dan Bambang Giri Arianto alias BGA, Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra. Keduanya berperan sebagai penyedia dan distributor barang dalam proyek smartboard untuk SMP Negeri di Tebing Tinggi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk menjaga kelancaran penyidikan, penyidik menahan IK selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. Langkah ini juga untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Khairur menyebut penyidikan Dugaan korupsi smartboard masih berjalan. Tim membuka peluang penetapan tersangka baru jika mereka menemukan bukti tambahan. Sementara itu, tim ahli terus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus smartboard tersebut.





