Jeritan Tebing Tinggi – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah hak warga negara untuk mengajukan praperadilan apabila laporan pidana yang mereka ajukan diabaikan atau tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak warga dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Perluasan Objek Praperadilan
Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, praperadilan umumnya hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi. Namun dalam KUHAP Baru, ruang lingkup praperadilan diperluas secara signifikan.
Masyarakat yang merasa laporannya tidak diproses, dibiarkan berlarut-larut, atau tidak mendapatkan kepastian hukum kini memiliki jalur hukum untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
Jawaban atas Keluhan Publik
Selama ini, salah satu keluhan yang kerap disuarakan masyarakat adalah laporan pidana yang mandek tanpa kejelasan, bahkan tanpa adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan bagi pelapor.
KUHAP Baru hadir sebagai respons atas persoalan tersebut dengan memberikan instrumen kontrol hukum bagi warga negara agar aparat penegak hukum tidak bersikap pasif atau sewenang-wenang dalam menangani laporan.

Baca juga: WALI KOTA TEBING TINGGI PANTAU SITUASI KAMTIBMAS MALAM PERGANTIAN TAHUN MELALUI ZOOM MEETING
Dorong Akuntabilitas dan Profesionalisme Aparat
Dengan adanya ketentuan ini, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dituntut untuk lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Praperadilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana perlindungan hak individu, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum, atau setidaknya disertai alasan hukum yang jelas apabila tidak dapat ditindaklanjuti.
Penguatan Prinsip Kepastian Hukum
Para pemerhati hukum menilai, kebijakan ini mempertegas prinsip kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak lagi menempatkan warga sebagai pihak pasif yang hanya bisa menunggu, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menggugat proses penegakan hukum itu sendiri.
Dengan praperadilan, pengadilan diberi peran lebih besar dalam mengawasi jalannya proses hukum sejak tahap awal.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski dinilai progresif, implementasi ketentuan ini ke depan juga menghadapi tantangan. Aparat penegak hukum perlu disiapkan dengan pedoman teknis yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sistem administrasi perkara yang transparan dan terukur.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar memahami batasan, prosedur, dan mekanisme pengajuan praperadilan, sehingga hak tersebut digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Harapan bagi Reformasi Penegakan Hukum
Masuknya ketentuan ini dalam KUHAP Baru diharapkan menjadi bagian penting dari reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya kontrol yang lebih kuat dari pengadilan dan partisipasi aktif masyarakat, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
KUHAP Baru bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.





